LAYANAN INSIDEN KEAMANAN SIBER

Layanan utama dari LamandauKab-CSIRT yaitu :

1. Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber

    Layanan ini dilaksanakan oleh LamandauKab-CSIRT berupa pemberian peringatan adanya   

    ancaman    

    dan insiden siber kepada pemilik sistem elektronik.

2. Penanggulangan dan pemulihan insiden siber

    Layanan ini diberikan oleh LamandauKab-CSIRT berupa koordinasi, analisis, rekomendasi teknis,  

    dan bantuan on-site dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden siber.


Layanan tambahan dari LamandauKab-CSIRT yaitu :

1. Penanganan Kerawanan

    Layanan ini diberikan oleh LamandauKab-CSIRT berupa koordinasi, analisis, dan rekomendasi 

    teknis dalam rangka penguatan keamanan (hardening), layanan ini hanya berlaku apabila syarat-

    syarat berikut     terpenuhi:

    a. Pelapor atas kerawanan adalah pemilik sistem elektronik. Jika pelapor adalah bukan pemilik 

        sistem, maka laporan kerawanannya tidak dapat ditangani;

    b. Layanan penanganan kerawanan yang dimaksud dapat juga merupakan tindak lanjut atas 

        kegiatan Vulnerability Assessment.

2. Edukasi dan pelatihan

    Layanan ini diberikan oleh LamandauKab-CSIRT berupa edukasi kepada konstituen      

    LamandauKabCSIRT. 

Copyright © 2024 Pemerintah Kabupaten Lamandau CSIRT -  All Rights Reserved