LAYANAN INSIDEN KEAMANAN SIBER
Layanan utama dari LamandauKab-CSIRT yaitu :
1. Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber
Layanan ini dilaksanakan oleh LamandauKab-CSIRT berupa pemberian peringatan adanya
ancaman
dan insiden siber kepada pemilik sistem elektronik.
2. Penanggulangan dan pemulihan insiden siber
Layanan ini diberikan oleh LamandauKab-CSIRT berupa koordinasi, analisis, rekomendasi teknis,
dan bantuan on-site dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden siber.
Layanan tambahan dari LamandauKab-CSIRT yaitu :
1. Penanganan Kerawanan
Layanan ini diberikan oleh LamandauKab-CSIRT berupa koordinasi, analisis, dan rekomendasi
teknis dalam rangka penguatan keamanan (hardening), layanan ini hanya berlaku apabila syarat-
syarat berikut terpenuhi:
a. Pelapor atas kerawanan adalah pemilik sistem elektronik. Jika pelapor adalah bukan pemilik
sistem, maka laporan kerawanannya tidak dapat ditangani;
b. Layanan penanganan kerawanan yang dimaksud dapat juga merupakan tindak lanjut atas
kegiatan Vulnerability Assessment.
2. Edukasi dan pelatihan
Layanan ini diberikan oleh LamandauKab-CSIRT berupa edukasi kepada konstituen
LamandauKabCSIRT.
Copyright © 2024 Pemerintah Kabupaten Lamandau CSIRT - All Rights Reserved