Profil LamandauKab-CSIRT
Profil
Kabupaten Lamandau – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat LamandauKab-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau yang ditetapkan oleh Bupati Lamandau dalam Keputusan Bupati Lamandau Nomor: 188.45/284/VII/HUK/2024 Tentang Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Bertanggungjawab sebagai ketua LamandauKab-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lamandau.
Anggota Tim dari LamandauKab-CSIRT adalah seluruh anggota yang tercantum dalam Keputusan Bupati Lamandau.
Dalam pembentukannya, LamandauKab-CSIRT Indonesia memiliki tujuan yaitu:
Membangun mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Meningkatkan kesadaran akan keamanan informasi pada Organisasi Perangkat (OPD) atau Konstituen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Konstituen LamandauKab-CSIRT meliputi Perangkat (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau yang menggunakan layanan Data Center Kabupaten Lamandau.
LamandauKab-CSIRT memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden; koordinasi insiden; dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: cyber security drill test; workshop atau bimbingan teknis.
LamandauKab-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden siber, mitigasi insiden siber, investigasi, dan analisis dampak insiden siber, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau. LamandauKab-CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden siber atas permintaan dari OPD atau konstituen, dan dapat berkoordinasi dengan CSIRT Provinsi Kalimantan Tengah atau Gov-CSIRT Nasional (BSSN) untuk insiden siber yang tidak dapat ditangani.
Copyright © 2024 Pemerintah Kabupaten Lamandau CSIRT - All Rights Reserved