Profil LamandauKab-CSIRT


Profil


Kabupaten Lamandau – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat LamandauKab-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau yang ditetapkan oleh Bupati Lamandau dalam Keputusan Bupati Lamandau Nomor: 188.45/284/VII/HUK/2024 Tentang Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Bertanggungjawab sebagai ketua LamandauKab-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lamandau.

Anggota Tim dari LamandauKab-CSIRT adalah seluruh anggota yang tercantum dalam Keputusan Bupati Lamandau.

Dalam pembentukannya, LamandauKab-CSIRT Indonesia memiliki tujuan yaitu:

Konstituen LamandauKab-CSIRT meliputi Perangkat (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau yang menggunakan layanan Data Center Kabupaten Lamandau.

LamandauKab-CSIRT memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden; koordinasi insiden; dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: cyber security drill test; workshop atau bimbingan teknis.

LamandauKab-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden siber, mitigasi insiden siber, investigasi, dan analisis dampak insiden siber, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau. LamandauKab-CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden siber atas permintaan dari OPD atau konstituen, dan dapat berkoordinasi dengan CSIRT Provinsi Kalimantan Tengah atau Gov-CSIRT Nasional (BSSN) untuk insiden siber yang tidak dapat ditangani.




Copyright © 2024 Pemerintah Kabupaten Lamandau CSIRT -  All Rights Reserved