Kabupaten Lamandau – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat LamandauKab-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau yang ditetapkan oleh Bupati Lamandau dalam Keputusan Bupati Lamandau Nomor: 188.45/284/VII/HUK/2024 Tentang Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Bertanggungjawab sebagai ketua LamandauKab-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lamandau.
Anggota Tim dari LamandauKab-CSIRT adalah seluruh anggota yang tercantum dalam Keputusan Bupati Lamandau.
Dalam pembentukannya, LamandauKab-CSIRT Indonesia memiliki misi yaitu:
Mengkoordinasikan dan Mengkolaborasikan layanan keamanan siber pada Pemerintah Kabupaten Lamandau;
Membangun pusat pencatatan, pelaporan, dan penanggulangan insiden keamanan siiber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau; dan
Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada Pemerintah Kabupaten Lamandau
Konstituen LamandauKab-CSIRT meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Penyelenggara Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Article Category
Contact
Jln. Bukit Baka Komplek Perkantoran Bukit Hibul Nanga Bulik Kode Pos : 74662
Email : csirtlmd@lamandaukab.go.id
Telepon : 081352734743, 082156485553
PGP key dapat diunduh disini
Copyright © 2024 Pemerintah Kabupaten Lamandau CSIRT - All Rights Reserved